JAKARTA (UNAS) – Guna mencetak lulusan yang siap menghadapi dunia global, Universitas Nasional membentuk Badan Pengembangan Profesi (BPPro). Melalui lembaga ini, Universitas Nasional berharap mahasiswa tidak hanya menyelesaikan proses pendidikan hingga lulus di kampus, namun juga memiliki kompetensi khusus yang tersertifikasi dan diakui ditingkat global.
Sebagai langkah awal, BPPro menginisiasi kerjasama antara Universitas Nasional dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Informatika. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk MoU, yang ditandatangani oleh Rektor Universitas Nasional dan pimpinan LSP Informatika. Kerjasama ini bertujuan untuk menfasilitasi mahasiswa maupun lulusan Fakultas Teknologi Komunikasi dan Informatika (FTKI) untuk menghadapi persaingan di dunia kerja. Nantinya, akan ada kerjasama-kerjasama dengan berbagai LSP sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di Universitas Nasional.
LSP Informatika merupakan perpanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sebuah lembaga negara yang memiliki otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja. Lembaga ini berwenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan standar dari BNSP, yang memiliki ciri burung garuda pada lembar sertifikatnya.
‘’Inilah perbedaan antara sertifikat kompetensi biasa dengan yang dikeluarkan oleh LSP dibawah BNSP. Sertifikat yang kami keluarkan merupakan dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar negeri,’’ ungkap Ketua LSP Informatika Muhaemin, S.Kom., MM., M.Kom sesusai penandatangan MoU di UNAS, Jumat (12/1).
LSP Informatika, lanjutnya, akan mensertifikasi berbasis okupansi. Beberapa kompetensi yang dapat disertifikasi lembaga ini, antara lain sebagai Programer, Network Administrator, ICT Project Manager, IT Auditor dan Entrepreneur Architech.
Kepala Badan Pengembangan Profesi (BPPro) Universitas Nasional, Dr. Adjat Daradjat, M.Si mengungkapkan sertifikat komptensi ini akan menjadi bekal para lulusan UNAS dalam mencari pekerjaan karena sertifikat ini menerangkan kompetensi yang spesifik.
‘’Dalam sertifikat kompetensi ini kita harus mengacu kepada standar komptensi jadi nanti UNAS dalam melaksanakan pendidikan bukan hanya mengacu kepada kurikulum yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini DIKTI tetapi juga mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku baik itu komptensi nasional maupun komtensi internasional,’’ paparnya pada kesempatan yang sama.
Kerjasama dengan lembaga sertifikasi profesi pihak ketiga ini, lanjutnya, adalah untuk melakukan uji kompetensi apakah sudah memenuhi syarat kompeten dan mendapat sertifikat kompeten. ‘’UNAS sengaja melibatkan LSP Third Party, bukan hanya pihak pertama atau first party. Karena, third party ini cakupan pengakuannya lebih luas, tidak hanya kita sendiri namun juga masyarakat industri dan masyarakat profesi,’’ tegasnya.